kalau cinta berawal dan berakhir karena Allah,
maka cinta yang lain hanya upaya menunjukkan cinta padaNya,
pengejawantahan ibadah hati yang paling hakiki:
selamanya memberi yang bisa kita berikan,
selamanya membahagiakan orang-orang yang kita cintai.
NiezHa
Jumat, 07 Desember 2012
Kecantikan
Kecantikan
Setiap umat Islam (lelaki dan perempuan) yang menunaikan Haji dan Umrah di Baitullah serta di dalam keadaan Ihram adalah dilarang sama sekali menanggalkan, mencabut dam mengetip rambut dan kuku dengan sengaja. Sekiranya dia tetap melakukan larangan demikian maka perbuatan itu telah dikira berdosa serta perlu menyempurnakan Dam (Takhyir dan Taqdir). Jika dia tidak sengaja dan memohon keampunan dari Allah SWT secara langsung maka perbuatan itu tidak berdosa tetapi dikenakan Dam (Takhyir dan Taqdir).Sekiranya dia bersyampu atau atau berkait dengannya (seperti berwuduk) lantas rambutnya gugur sedangkan dia tidak menghendaki akan perkara tersebut terjadi (rambut gugur) atau mungkin rambutnya dari jenis gen yang cepat gugur, maka dia tidak berdosa tetapi dikenakan Dam.
Tetapi, jika kuku atau rambut, bulu tubuh itu jatuh atau tercabut dengan sendiri sedangkan dia tidak menghendakinya untuk terjatuh maka perbuatan itu tidak berdosa dan tidak dikenakan Dam.
Wanita Muslim yang memakai serkup dan tudung sepanjang waktu Ihram dan dia mendapati terdapatnya rambut didalam serkupnya (apabila dibuka) maka dia tidak berdosa dan tidak dikenakan Dam kerana perkara itu terjadi bukan atas kehendaknya.
Sekiranya dia (jemaah yang dalam Ihram itu) adalah orang yang dalam keadaan mudah untuk rambutnya gugur akibat penyakit ataupun gen keturunannya, maka adalah diperlukan untuk orang itu memendekkan rambutnya sebelum dia berniat Ihram.
Sekiranya dia ada dikesan berpenyakit oleh pakar perubatan atau amat berkeperluan untuk bercukur sewaktu dia berIhram dan diminta serta dikehendakinya untuk mencukur rambut atau membotakkan rambut pada waktu itu juga dan tidak boleh dilewatkan sesudah dia bertahallul, maka di perlu melakukan perkara tersebut seperti yang diarahkan demi menjaga kesihatan dan keselamatan dirinya. Maka dari itu, dia dan penyuruh pelaksanaan itu tidak berdosa tetapi jemaah yang berihram itu diperlukan untuknya membayar Dam (Takhyir dan Taqdir).
Jika jemaah yang sedang dalam Ihram itu mendapati terpatnya kulit mati kerak kulit dan sebagainya diatas bulu/rambutnya dan dia menghilangkannya, maka dia tidak berdosa dan tidak dikenakan Dam kerana bulu tersebut mengikut kulit.
Jemaah yang dalam Ihram juga boleh untuk mencabut kukunya jika dia mendapati kukunya itu menyebabkan kemudharatan padanya seperti kuku terbelah atau cengkam dan ia tidak dikenakan Dam. Harus baginya untuk mencabut kulit bibir, tangan, kaki yang mengelupas ketika dia berihram. Dan dia tidak dikenakan Dam. Jika dipotong anak jari yang masih ada kukunya, maka dia tidak berdosa dan tidak dikenakan Dam kerana kuku tersebut mengikut jarinya.
Nota: Jemaah yang sedang berIhram juga adalah diminta untuk menjauhi perbuatan (seperti bersyampu, menggaru kepala, bersikat dan sebagainya) yang boleh menyebabkan rambut, bulu atau kukunya untuk tertanggal ketika dia masih belum lagi boleh bertahallul, hal ini adalah untuk kebaikan dan kemudahan mereka jua.
Kitabul akhkamissiyami
Kitabul akhkamissiyami
DefinisiPuasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya matahari. Firman Allah Ta’ala: ”….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam….” (Al-Baqarah:187)
Kapan dan bagaimana puasa Ramadhan diwajibkan?
Puasa Ramadhan wajib dikerjakan setelah terlihatnya hilal, atau setelah bulan Sya’ban genap 30 hari. Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan seorang yang dipercaya, sedangkan awal bulan-bulan lainnya ditentukan dengan kesaksian dua orang yang dipercaya.
Siapa yang wajib berpuasa Ramadhan?
Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang baligh (dewasa), aqil (berakal), dan sanggup untuk berpuasa. Adapun syarat-syarat wajibnya puasa Ramadhan ada empat, yaitu Islam, berakal, dewasa dan mampu. Para ulama mengatakan anak kecil disuruh berpuasa jika kuat, hal ini untuk melatihnya, sebagaimana disuruh shalat pada umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun agar terlatih dan membiasakan diri.
Syarat sahnya puasa
Syarat-syarat sahnya puasa ada enam:
- Islam: tidak sah puasa orang kafir sebelum masuk Islam.
- Akal: tidak sah puasa orang gila sampai kembali berakal.
- Tamyiz: tidak sah puasa anak kecil sebelum dapat membedakan (yang balk dengan yang buruk).
- Tidak haid: tidak sah puasa wanita haid, sebelum berhenti haidnya.
- Tidak nifas: tidak sah puasa wanita nifas, sebelum suci dari nifas.
- Niat: menyengaja dari malam hari untuk setiap hari dalam puasa wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi. Ia adalah hadits mauquf menurut At-Tirmidzi). Dan hadits ini menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali diiringi dengan niat sejak malam hari yaitu di salah satu bagian malam. Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid’ah yang sesat, walaupun manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik. Kewajiban niat semenjak malam harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib saja, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah pada selain bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda (yang artinya): “Apakah engkau punya santapan siang? Maka jika tidak ada aku akan berpuasa” [Hadits Riwayat Muslim 1154].
Sunah puasa ada enam:
- Mengakhirkan sahur sampai akhir waktu malam, selama tidak dikhawatirkan terbit fajar.
- Segera berbuka puasa bila benar-benar matahari terbenam.
- Memperbanyak amal kebaikan, terutama menjaga shalat lima waktu pada waktunya dengan berjamaah, menunaikan zakat harta benda kepada orang-orang yang berhak, memperbanyak shalat sunat, sedekah, membaca Al-Qur’an dan amal kebajikan lainnya.
- Jika dicaci maki, supaya mengatakan: “Saya berpuasa,” dan jangan membalas mengejek orang yang mengejeknya, memaki orang yang memakinya, membalas kejahatan orang yang berbuat jahat kepadanya; tetapi membalas itu semua dengan kebaikan agar mendapatkan pahala dan terhindar dari dosa.
- Berdo’a ketika berbuka sesuai dengan yang diinginkan. Seperti membaca do’a: “Ya Allah hanya untuk-Mu aku beupuasa, dengan rizki anugerah-Mu aku berbuka. Mahasuci Engkau dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, terimalah amalku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
- Berbuka dengan kurma segar, jika tidak punya maka dengan kurma kering, dan jika tidak punya cukup dengan air.
Diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan bagi empat golongan:
- Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua adalah afdhal, tapi wajib mengqadhanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah (mendapat pahala). Firman Allah Ta’ala: ” ….Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…. ” (Al-Baqarah:184). Maksudnya, jika orang sakit dan orang yang bepergian tidak berpuasa maka wajib mengqadha (menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah bulan Ramadhan.
- Wanita haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha. Jika berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah radhiallahu ‘anha berkata: “Jika kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan menggadha shalat.” (Hadits Muttafaq ‘Alaih).
- Wanita hamil dan wanita menyusui, jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus meng-qadha serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan harus meng-gadha saja. Demikian dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud. Lihat kitab Ar Raudhul Murbi’, 1/124.
- Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al-Bukhari. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir, 1/215. Sedangkan jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu sha‘ (+ 3 kg) dari bahan makanan lainnya. Lihat kitab ‘Umdatul Fiqh, oleh Ibnu Qudamah, him. 28.
Diharamkan melakukan jima’ (bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan siapa yang melanggarnya harus meng-qadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat) yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin; dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kaffarah itu. Firman Allah Ta’ala: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (Al-Baqarah: 285). Lihat kitab Majalisu Syahri Ramadhan, hlm. 102-108.
Hal-hal yang membatalkan puasa
- Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
- Jima’ (bersenggama).
- Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah.
- Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.
- Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
- Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan: “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya.” Diriwayatkan oleh Al-Harbi dalam Gharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilatul Ahadits Ash-Shahihah No. 923.
- Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta’ala: “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’aam: 88).
Kewajiban orang yang berpuasa
Orang yang berpuasa, juga lainnya, wajib menjauhkan diri dari perbuatan dusta, ghibah (menyebutkan kejelekan orang lain), namimah (adu-domba), laknat (mendo’akan orang dijauhkan dari rahmat Allah) dan mencaci-maki. Hendaklah ia menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya dari perkataan yang haram, penglihatan yang haram, pendengaran yang haram, makan dan minum yang haram.
Puasa yang disunatkan
Disunatkan puasa 6 hari pada bulan Syawwal, 3 hari pada setiap bulan (yang afdhal yaitu tanggal 13, 14 dan 15; disebut shaum al-biidh), hari Senin dan Kamis, 9 hari pertama bulan Dzul Hijjah (lebih ditekankan tanggal 9, yaitu hari Arafah), hari ‘Asyura (tanggal 10 Muharram) ditambah sehari sebelum atau sesudahnya untuk mengikuti jejak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya yang mulia serta menyelisihi kaum Yahudi.
A. Arti Definisi / Pengertian Ibadah Haji
Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.
B. Syarat Sah Haji
1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)
C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji
1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji
Syarat “Mampu” dalam Ibadah Haji
1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.
2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.
D. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.
- Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa’i
5. Tahallul
KITABUL AHKAMIZZAKATI
KITABUL AHKAMIZZAKATI
DefinisiSecara bahasa, zakat berarti tumbuh berkembang. Secara syariat, zakat adalah istilah untuk harta khusus yang diambil dari harta tertentu berdasarkan pertimbangan tertentu dan disalurkan hanya kepada pihak-pihak tertentu.
Lima Jenis Harta Wajib Zakat
Zakat diwajibkan kepada 5 (lima) jenis harta orang muslim: (i) Hewan ternak, (ii) Barang berharga, maksudnya adalah emas dan perak, (iii) Tanaman, (iv) Biji-bijian, dan (v) Barang perdagangan. Tentang ke lima jenis harta tersebut akan kami detailkan nanti.
Adapun hewan ternak, maka zakatnya wajib atas 3 (tiga) jenis hewan, yaitu: (i) Unta, (ii) Sapi/kerbau, dan (Kambing). Maka, tidak ada kewajiban zakat atas kuda, budak, dan hewan hasil persilangan antara kambing dengan kijang, misalnya.
Syarat Wajib Zakat
Ada 6 (enam) point persyaratan, yaitu:
- Islam, maka tidak wajib zakat atas orang-orang kafir asli (kafir asli adalah orang yang terlahir sebagai orang kafir karena kedua orang tuanya kafir dan tidak pernah masuk Islam). Adapun orang yang murtad, maka yang terbenar dari berbagai pandangan ulama adalah hartanya mauquf (disita oleh pemerintahan Islam -pent). Jika ia kembali masuk Islam, maka zakat wajib atasnya, jika ia tetap dalam kemurtadannya, maka tidak ada kewajiban apapun atasnya.
- Merdeka, maka zakat tidak wajib atas seorang budak. Adapun seseorang yang memiliki dua status secara bersamaan, yaitu merdeka dan budak, maka zakat diwajibkan kepada hartanya yang berstatus merdeka.
- Milik sempurna, maksudnya adalah dimiliki secara penuh. Maka, kepemilikan yang belum sempurna tidak wajib zakat, semisal seseorang yang membeli barang, namun ia belum menerima barang tersebut. Ini selaras dengan qaul qadim-nya Imam Syafi’iy. Namun qaul jadid-nya Imam Syafi’iy menyatakan tetap wajib zakat walaupun barang tersebut belum ia terima. (Qaul Jadid atau perkataan baru, maksudnya adalah semua pandangan dan fatwa Imam Syafi’iy yang dikemukakan semenjak beliau tinggal Di Mesir hingga akhir hayatnya -pent).
- Nishab dan Haul. Jika seseorang memiliki sesuatu harta, namun belum mencapai jumlah nishab atau belum sampai satu tahun (12 bulan), maka tidak ada zakatnya.
- Padang bebas. Ini khusus hewan ternak. Maksudnya adalah hewan ternak yang digembalakan di padang bebas atau di hutan yang tidak ada biaya dalam hal tersebut. Hewan ternak yang demikianlah yang ada kewajiban zakatnya. Maka, jika ada ternak yang digemukkan di dalam kandangnya dalam hampir sebagian besar waktunya selama satu tahun, maka tidak ada zakatnya. Namun jika dikandangkan selama 6 bulan atau kurang sedikit dan digembalakan selama 6 bulan, maka tidak apa-apa jika ia menunaikan zakatnya atau tidak membayarnya.
- Islam
- Merdeka
- Milik sempurna
- Nishab
- Haul
Adapun tanaman, maka yang dimaksud adalah biji-bijian seperti gandum, adas, dan beras. Demikian juga seperti jewawut dan kacang hijau.
Wajibnya zakat atas tanaman, harus menuhi tiga syarat, yaitu:
- Ditanam oleh manusia, maka jika ia tumbuh dengan sendirinya, seperti terbawa oleh air atau angin lalu ia tumbuh di lahan tersebut, maka tidak ada zakatnya.
- Berupa biji-bijian yang bisa disimpan lama. Maka, tanaman yang bukan biji-bijian dan tidak bisa disimpan, tidak wajib zakat.
- Mencapai nishab, yaitu 5 (lima) wasaq (include zakatnya) dan sudah bersih siap dikonsumsi. Pada sebagian naskah disebutkan: Harus mencapai 5 wasaq tidak termasuk zakatnya.
- Islam
- Merdeka
- Milik sempurna
- Nishab
Adapun barang dagangan, maka kewajiban zakatnya ditentukan berdasarkan persyaratan yang berlaku pada zakat barang berharga (emas dan perak) sebagaimana sudah kami sebutkan terdahulu. Dan perdagangan maksudnya adalah mendayagunakan harta, memutar modal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Nishab Unta
- Awal nishab unta adalah 5 ekor, zakatnya seekor kambing dha’n (kambing yang memiliki bulu lebat/domba -pent) yang berumur satu tahun dan masuk tahun ke dua, atau kambing yang berumur dua tahun dan masuk tahun ke tiga.
- 10 ekor unta, zakatnya dua ekor kambing
- 15 ekor unta, zakatnya 3 kambing
- 20 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing
- 25 ekor unta, zakatnya 1 bintu makhadh
- 36 ekor unta, zakatnya 1 bintu labun
- 46 ekor unta, zakatnya 1 hiqqah
- 61 ekor unta, zakatnya 1 jadza’ah
- 76 ekor unta, zakatnya 2 bintu labun
- 91 ekor unta, zakatnya 2 hiqqah
- 121 ekor unta, zakatnya 3 bintu labun
- Dan seterusnya.
Bintu makhadh adalah unta yang berumur 1 tahun dan masuk tahun ke dua.
Bintu labun adalah unta yang berumur 2 tahun dan masuk tahun ke tiga.
Hiqqah adalah unta yang berumur 3 tahun dan masuk tahun ke empat
Jadza’ah adalah unta yang berumur 4 tahun dan masuk tahun ke lima.
Dan pada setiap kelipatan 40 ekor, setelah 121, zakatnya 1 ekor bintu labun
Dan setiap kelipatan 50 ekor, setelah 121, zakatnya 1 hiqqah. Maka, jika unta 140, zakatnya 2 hiqqah dan 1 bintu labun, dan jika unta 150, zakatnya 3 hiqqah. Demikian.
Nishab Sapi/Kerbau
- Awal nishab sapi adalah 30 ekor, maka ia sudah wajib zakat. Pada sebagian naskah, disebutkan zakatnya 1 tabi’, yaitu sapi (jantan) yang berusia 1 tahun dan masuk tahun kedua. Disebut tabi’ karena pada usia itu ia masih ikut kemanapun induknya pergi. Namun, jika ia menunaikan zakatnya 1 ekor tabi’ah (betina), sah.
- 40 ekor sapi, zakatnya 1 musannah, yaitu yang berusia 2 tahun dan masuk tahun ke 3. Disebut musannah karena pada usia ini, giginya sudah lengkap. Namun, jika ia menunaikan zakatnya 2 ekor tabi’ (jantan) maka sah, menurut pandangan yang terbenar dari pandangan ulama.
- 120 ekor sapi, zakatnya 3 ekor musannah (betina) atau 4 ekor tabi’ah (betina).
- Awal nishab untuk kambing adalah 40 ekor, baik berupa dha’n (kambing yang memiliki bulu lebat/domba -pent). Zakatnya 1 ekor jadza’ah domba (usia 6 bulan) atau kambing biasa yang berusia 1 tahun.
- 121 ekor kambing, zakatnya 2 kambing
- 201 ekor kambing, zakatnya 3 kambing
- 400 ekor kambing, zakatnya 4 kambing
- Dan setiap kelipatan 100, zakatnya 1 ekor kambing. Ini demikian gamblang dan tidak memerlukan penjelasan lagi.
Jika dua orang berserikat dalam sebuah ternak sebanyak 80 ekor kambing, masing-masing 40 ekor, maka zakatnya 1 ekor. Jika dua orang berserikat dalam sebuah ternak sebanyak 40 ekor kambing, masing-masing 20 ekor, maka zakatnya 1 ekor kambing. Atau jumlahnya tidak sama, seperti dua orang yang berserikat dalam 60 ekor kambing, satu orang memiliki sepertiganya (20 ekor) dan seorang lagi memiliki dua pertiganya (40 ekor). Atau jumlahnya sama atas masing-masing dari dua orang tersebut, seperti 200 ekor kambing, masing-masing memiliki 100 ekor. Kesemuanya, zakatnya dihukumi sebagai satu kesatuan.
Syarat dalam perserikatan ini ada tujuh, yaitu:
- Marah waidah. Satu lahan gembalaan
- Masrah wahidan. Satu tempat tinggal ketika di malam hari
- Ra’iy wahidan. Digembalakan oleh satu orang dan satu jenis hewan.
- Fihl wahidan. Satu jenis hewan. Jika beragam, seperti antara domba dan kambing kacang, maka boleh secara masing-masing.
- Syarab wahidan. Satu tempat minum, baik sumur, sungai, atau danau atau yang lainnya.
- Haalib wahidan. Satu dalam pemerah susunya. Dan ini adalah salah satu dari dua pandangan ulama. Yang terbenarnya adalah tidak ada syarat harus satu dalam pemerahan susunya.
- Maudhi’ul halab. (difatahkan lam). Dan satu wadah/tempat perahan susu. Imam Nawawi menghikayatkan bahwa halb (dengan disukunkan lam) artinya adalah nama untuk susu yang sudah diperah. Para ulama lainnya juga menjelaskan hal yang sama dengan Imam Namawy.
Nishab untuk emas adalah 20 mitsqal, dengan standar mitsqal penduduk Mekkah. Zakatnya adalah seperempatnya yaitu sama dengan setengah mitsqal. Dan jika jumlahnya lebih dari 20 mitsqal, walaupun sedikit, maka zakatnya juga seperempatnya (2,5%). (Konversi 20 mitsqal/20 dinar dengan standar sekarang adalah 85 gram emas murni (24K/99% -pent).
Dan nishab untuk perak adalah 200 dirham, zakatnya 2,5%, yaitu sama dengan 5 dirham. Jika lebih dari 200 dinar, walaupun sedikit, maka cara penghitungannya sama, yaitu 2,5%-nya. Tidak ada kewajiban zakat atas maghsyusy, baik emas maupun perak, jika tidak sampai mencapai nishab (Maghsyusy artinya emas atau perak yang tidak murni -pent). Dan tidak wajib zakat atas perhiasan yang diperbolehkan. Adapun perhiasan yang diharamkan, seperti emas pada laki-laki dan yang berjenis kelamin ganda, maka ada zakatnya.
Nishab Tanaman dan Biji-bijian
Nishab untuk tanaman dan biji-bijian adalah 5 wasaq. Lima wasaq sama dengan 1600 ritel Iraq atau Baghdad. Jika jumlahnya lebih dari 5 wasaq maka penghitungannya adalah sesuai dengannya. Dan ritel Baghdad, menurut Imam Nawawi, adalah sama dengan 128 dirham dan 4 saba’. Tanaman dan biji-bijian itu adalah jika diairi dengan air hujan dan air sungai, maka zakatnya adalah sepersepuluhnya (10%). Dan jika pengairannya dengan menggunakan hewan, untuk mengangkut air tersebut dari sungai atau sumur, baik sapi atau unta, maka zakatnya adalah 5 %. (5 wasaq dalam konversi standar kilogram adalah 900 kg atau 9 kwintal, sebab 5 wasaq sama dengan 300 sha’, sedangkan satu sha sama dengan 3 kg -pent).
Nishab Barang Dagangan, Mineral, dan Rikaz
Dan barang dagangan harus dihitung pada akhir tahun (haul), baik mencapai nishab atau belum. Maka, jika ternyata pada akhir tahun, mencapai nishab, ia harus dizakati, dan jika tidak sampai nishab maka tidak dizakati. Zakatnya adalah 2,5%-nya.
Dan Ma’aadin/barang mineral/tambang yang dieksplorasi dari dalam bumi, baik berupa emas atau perak, jika mencapai nishab, maka zakatnya adalah 2,5%-nya pada saat ia diperoleh jika orang yang melakukan eksplorasinya adalah orang yang termasuk wajib zakat (maksudnya adalah muslim -pent).
Ma’aadin adalah bentuk jamak dari ma’dan, yang artinya adalah tempat atau lahan kosong atau lahan milik seseorang dimana Allah menciptakan harta-benda atau barang berharga padanya.
Adapun rikaz, yaitu harta karun peninggalan orang kafir pada zaman dahulu, yaitu keadaan seperti keadaan bangsa Arab sebelum datangnya Islam, seperti tidak tahu akan Allah, Rasul-Nya, dan berbagai syariat Islam, maka rikaz tersebut ada kewajiban zakatnya, yaitu seperlimanya (20 %) dan disalurkan kepada 8 ashnaf, menurut pendapat yang masyhur dari kalangan pada ulama. Sebagian ulama lainnya berpandangan disalurkan kepada mustahiq fai’, sebagaimana disebutkan dalam ayat tentang fai’.
Zakat fithrah
Dan zakat fithri atau zakat fithrah –fithrah artinya asal-muasal penciptaan manusia– diwajibkan dengan tiga hal di dalam Islam. Maka, tidak wajib fithrah atas orang kafir ashliy, kecuali budaknya dan kerabatnya yang muslim. Ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan. Maka, pada keadaan ini, ditunaikanlah zakat fithrah walaupun pada orang yang meninggal setelah maghribnya. Namun, bayi yang lahir setelah maghrib pada akhir Ramadhan, tidak wajib zakat. Dan ada sisa kelebihan merupakan syarat zakat fithrah. Sisa kelebihan artinya adalah sisa dari kebutuhan pribadi dan keluarganya serta orang-orang yang wajib ia nafkahi untuk seukuran satu hari satu malam Iedul fithri.
Zakat fithrah ditunaikan atas dirinya dan atas orang-orang yang dalam tanggungannya, dengan syarat muslimin. Maka, seorang muslim tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat budaknya, kerabatnya, dan isterinya yang kafir, walaupun mereka adalah orang yang wajib dinafkahinya.
Jika seseorang sudah ditetapkan wajib menunaikan zakat fithrah, maka ia tunaikanlah ia sebanyak 1 sha’ berupa bahan makanan pokok daerahnya. Jika di daerahnya ada beragam bahan makanan pokok, maka gunakanlah yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Jika seseorang tinggal di daerah terpencil yang tidak ada bahan makanan pokok yang berupa biji-bijian, maka zakatnya berupa jenis biji-bijian bahan makanan pokok daerah yang terdekat dengan daerah dimana ia tinggal.
Jika seseorang memiliki bahan makanan pokok, sebagai sisa dari kebutuhan sehari semalam Iedul fithri, namun tidak sampai satu sha’ dan hanya sebagiannya, maka tunaikanlah ia walaupun tidak sampai 1 sha’. Satu sha’ sama dengan 5,35 ritel Iraq. (Jika dikonversikan dengan ukuran kilogram sama dengan 2,5 atau 3 kg -pent).
Mustahiq Zakat
Zakat diberikan kepada mustahiqnya yang berjumlah 8 ashnaf (golongan), sebagaimana Allah sebutkan dalam Al-Qur’an yang mulia. Allah berfirman: Dan sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk fakir, miskin, amil, muallaf, fii riqab, gharim, fii sabilillah, dan ibnu sabil; Sebagai sebuah kewajiban dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah: 60).
Detail ini demikian jelas sehingga tidak perlu saya terangkan lagi, kecuali ashnaf saja:
- Fakir, dalam topic zakat, adalah artinya orang yang tidak punya harta sama sekali dan tidak punya penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidupnya. Adapun fakir secara umum adalah orang yang tidak punya uang di tangan.
- Miskin adalah orang yang memiliki sejumlah harta atau penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidupnya, namun tidak cukup. Misalnya, seseorang yang membutuhkan biaya hidup sehari 10 dirham, namun ia hanya memiliki 7 dirham. Maka, yang demikian adalah dikategorikan miskin.
- Amil adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Imam (Khalifah atau pemimpin) untuk menarik zakat dan menyalurkannya kepada para mustahiq.
- Muallaf, ada 4 kategori, diantaranya adalah orang yang baru masuk Islam, ruh keislamannya masih lemah. Maka, ia diberi zakat. Adapun tiga jenis muallaf lainnya sudah kami sebutkan dalam Al-Mabsuthat.
- Fii riqab adalah adalah budak-budak yang sedang mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk mendapatkan kemerdekaan, secara benar. Adapun jika perjanjiannya secara tidak benar/bathil, maka tidak berhak mendapatkan zakat.
- Gharim, maka ia ada 3 jenis: (i) Seseorang yang berhutang untuk meredam fitnah antara dua kelompok muslimin tentang seseorang yang terbunuh namun belum diketahui siapa pelakunya. Ia berhutang dengan tujuan tersebut, maka ia diberi dana zakat dari hak gharim. Adapun dua jenis gharim lainnya sudah kami sebutkan dalam Al-Mabsuthat.
- Fii sabilillah, maka maksudnya adalah perang, dimana ia ikut berperang karena keinginan dirinya sendiri, dan bukan termasuk orang-orang yang ditanggung kebutuhan hidupnya.
- Ibnu sabil, maka maksudnya adalah orang yang hendak bepergian dari daerah dimana zakat itu diambil atau ia sedang melakukan perjalanan di negerinya. Dan syarat seseorang ibnu sabil memperoleh zakat adalah (i) membutuhkan, (ii) safarnya bukan berupa maksiat kepada Allah.
Dan tidak boleh menyalurkan harta zakat hanya kepada orang kurang dari 3 orang pada setiap jenis mustahiq, kecuali amil. Sebab, amil boleh hanya berupa seorang saja, jika ternyata sudah cukup. Dan jika zakat hanya disalurkan kepada 2 orang pada setiap jenis ashnafnya, maka orang ketiganya dihutangkan.
Ada lima golongan yang haram menerima zakat, yaitu: (i) Orang kaya, baik karena hartanya atau pekerjaannya, (ii) Budak, (iii) Bani Hasyim, (iv) Bani Muththalib, baik dilarang dari menerima seperlima dari hak khumus atau bukan, dan hanya dibolehkan mengambil dari harta shadaqah, berdasarkan pendapat yang masyhur dari para ulama. (v) Orang kafir. Orang kafir tidak berhak mendapatkan zakat. Dan pada sebagian naskah disebutkan juga, dan orang-orang yang ada dalam tanggungan pezakat, maka ia haram menerima zakatnya dengan alasan mereka fakir atau miskin, namun boleh diberi zakat jika mereka ikut perang (jihad) atau termasuk gharim.***
Selasa, 04 Desember 2012
Merapikan posisi Gambar pada Header
Memasang gambar pada header sebenarnya gampang-gampang susah. Gampang karena gambarnya tinggal diupload lewat fasilitas yang telah disediakan. Susah karena posisi gambar yang dipasang kadang tidak rapi pada kotak header. Contohnya seperti gambar di bawah ini:
Padahal ukuran gambarnya sudah disesuaikan dengan ukuran header (jika belum tahu cara menyesuaikan ukuran gambar dengan header ini bisa dilihat caranya melalui tulisan ini). Tetapi kenapa posisinya masih belum pas? Bahkan juga terlihat beberapa garis pinggir (border) yang terasa mengganggu. Kemudian juga ada jarak antara header dengan navbar di atasnya.
Jika masalah ini terjadi pada blog anda,saya ingin berbagi pengalaman melalui beberapa langkah berikut (kebetulan pada contoh ini saya menggunakan template minima):
1. Masuklah ke halaman Dasbor blog anda lalu klik Rancangan.
2. Kemudian klik pada Edit HTML.
3. Untuk berjaga-jaga jika terjadi kesalahan sebaiknya backup dulu template anda dengan mengklik Download Template Lengkap.
4. Kemudian carilah kode: #header
5. Agar lebih mudah mencarinya tekan (Ctrl + F) pada keyboard lalu tekan Enter. Maka akan muncul kotak Find. Ketiklah kode yang akan dicari pada kotak tersebut lalu tekan Enter,maka secara otomatis akan muncul kode yang dicari dalam keadaan terseleksi dengan warna hijau.
6. Perhatikan beberapa baris kode dibawahnya,seperti terlihat di bawah ini.
border:1px solid $bordercolor;
text-align:center;
color:$pagetitlecolor;
}
7. Anda tidak usah bingung jika semua kode ini tidak sama dengan blog anda,karena sangat tergantung pada jenis template yang anda gunakan. Yang penting adalah prinsipnya. Sekarang gantilah angka 5 dengan angka 0agar posisi gambar tepat pada kotak header. Dan juga ganti angka 1 dengan angka 0 untuk menghilangkan garis pinggir pada headernya. Kemudian klik SIMPAN TEMPLATE dan tunggu hingga proses selesai.
8. Sekarang lihatlah perubahannya dengan mengklik Lihat Blog.
9. Sebagai contoh headernya akan menjadi seperti ini:
10. Tampak posisi gambarnya sudah tepat pada kotak header. Tapi masih tersisa satu garis pinggir lagi. Jika anda belum puas dengan tampilan tersebut maka header ini masih bisa diperbaiki. Sekarang masuk lagi ke halaman Tata Letak, klik Edit HTML,dan klik Download Template Lengkap. Kemudian cari kode #header-wrapper
11. Perhatikan beberapa kode di bawahnya,sehingga terlihat seperti di bawah ini:
margin:0 auto 0px;
border:1px solid $bordercolor;
}
12. Sekarang gantilah angka 1 dengan angka 0 untuk menghilangkan garis pinggir header yang masih tersisa tadi.
13. Tinggal satu langkah lagi. Lanjutkan dengan mencari kode
#outer-wrapper Lalu perhatikan beberapa kode di bawahnya,sehingga terlihat seperti di bawah ini:
margin:0 auto;
padding:10px:
text-align:$startSide;
font-family:verdana;
}
14. Sekarang gantilah angka 10 dengan angka 0 untuk menghilangkan jarak atau merapatkan header dengan navbar diatasnya. Jika sudah kliklah SIMPAN TEMPLATE.
15. Sebagai contoh maka hasilnya akan tampak seperti gambar dibawah ini. Gambarnya sudah tepat pada kotak header,tanpa garis pinggir dan juga sudah merapat ke atas. Sebagai tambahan,jika anda juga kurang puas dengan tampilan navbar yang ada di atasnya,maka navbar tersebut juga bisa dihilangkan. Caranya bisa dilihat melalui tulisan ini.
Padahal ukuran gambarnya sudah disesuaikan dengan ukuran header (jika belum tahu cara menyesuaikan ukuran gambar dengan header ini bisa dilihat caranya melalui tulisan ini). Tetapi kenapa posisinya masih belum pas? Bahkan juga terlihat beberapa garis pinggir (border) yang terasa mengganggu. Kemudian juga ada jarak antara header dengan navbar di atasnya.
Jika masalah ini terjadi pada blog anda,saya ingin berbagi pengalaman melalui beberapa langkah berikut (kebetulan pada contoh ini saya menggunakan template minima):
1. Masuklah ke halaman Dasbor blog anda lalu klik Rancangan.
2. Kemudian klik pada Edit HTML.
3. Untuk berjaga-jaga jika terjadi kesalahan sebaiknya backup dulu template anda dengan mengklik Download Template Lengkap.
4. Kemudian carilah kode: #header
5. Agar lebih mudah mencarinya tekan (Ctrl + F) pada keyboard lalu tekan Enter. Maka akan muncul kotak Find. Ketiklah kode yang akan dicari pada kotak tersebut lalu tekan Enter,maka secara otomatis akan muncul kode yang dicari dalam keadaan terseleksi dengan warna hijau.
6. Perhatikan beberapa baris kode dibawahnya,seperti terlihat di bawah ini.
#header{
margin:5px;border:1px solid $bordercolor;
text-align:center;
color:$pagetitlecolor;
}
7. Anda tidak usah bingung jika semua kode ini tidak sama dengan blog anda,karena sangat tergantung pada jenis template yang anda gunakan. Yang penting adalah prinsipnya. Sekarang gantilah angka 5 dengan angka 0agar posisi gambar tepat pada kotak header. Dan juga ganti angka 1 dengan angka 0 untuk menghilangkan garis pinggir pada headernya. Kemudian klik SIMPAN TEMPLATE dan tunggu hingga proses selesai.
8. Sekarang lihatlah perubahannya dengan mengklik Lihat Blog.
9. Sebagai contoh headernya akan menjadi seperti ini:
10. Tampak posisi gambarnya sudah tepat pada kotak header. Tapi masih tersisa satu garis pinggir lagi. Jika anda belum puas dengan tampilan tersebut maka header ini masih bisa diperbaiki. Sekarang masuk lagi ke halaman Tata Letak, klik Edit HTML,dan klik Download Template Lengkap. Kemudian cari kode #header-wrapper
11. Perhatikan beberapa kode di bawahnya,sehingga terlihat seperti di bawah ini:
#header-wrapper{
width:900px;margin:0 auto 0px;
border:1px solid $bordercolor;
}
12. Sekarang gantilah angka 1 dengan angka 0 untuk menghilangkan garis pinggir header yang masih tersisa tadi.
13. Tinggal satu langkah lagi. Lanjutkan dengan mencari kode
#outer-wrapper Lalu perhatikan beberapa kode di bawahnya,sehingga terlihat seperti di bawah ini:
#outer-wrapper{
width:900px;margin:0 auto;
padding:10px:
text-align:$startSide;
font-family:verdana;
}
14. Sekarang gantilah angka 10 dengan angka 0 untuk menghilangkan jarak atau merapatkan header dengan navbar diatasnya. Jika sudah kliklah SIMPAN TEMPLATE.
15. Sebagai contoh maka hasilnya akan tampak seperti gambar dibawah ini. Gambarnya sudah tepat pada kotak header,tanpa garis pinggir dan juga sudah merapat ke atas. Sebagai tambahan,jika anda juga kurang puas dengan tampilan navbar yang ada di atasnya,maka navbar tersebut juga bisa dihilangkan. Caranya bisa dilihat melalui tulisan ini.
Cara buat gambar dikiri halaman blog
tw, sudah tahu kan apa yang saya maksud dengan gambar tetap di kiri halaman blog ..
Contohnya bisa anda lihat di blog saya ini. Tepatnya di kiri bawah halaman blog ini.
Yang gambarnya foto saya (kartun) itu. Gambar itu akan tetap berada di pojok, walaupun halaman blog discroll ke atas bawah. Selain itu, gambar itu juga akan tetap hadir di setiap halaman blog.
OK, saya anggap anda sudah mengerti. Sekarang bagaimana cara membuatnya ?
Berikut adalah step-stepnya.
1. Silahkan masuk (login) ke Blogger. (Disini saya hanya akan menjelaskan untuk blog bermesin Blogger/ Blogspot saja ya)
2. KLik tata letak > edit html.
3. Centang "Expand Template Widget".
4. Kemudian cari kode ]]></b:skin>. Untuk mempermudah pencarian, anda bisa gunakan fungsi FIND, dengan menekan CTRL+F.
5. Sudah ketemu ? Kalau sudah, copy dan paste kode di bawah ini tepat di atasnya.
#trik_pojok {
position:fixed;_position:absolute;bottom:0px; left:0px;
clip:inherit;
_top:expression(document.documentElement.scrollTop+
document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }
6. Kemudian cari lagi kode </body>. Copy dan paste kode ini tepat diatasnya.
<div id="trik_pojok">
<a href="http://unntukmu.blogspot.com/">
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitudeqznxoSMfCvgRC6My_foEe4fTM1k3Ed-1-0MN5nRqUKYnqyNZLfaO7_66YTZKXbfXbNPyN_8DJXXLhv2J7AyYoFBWrCfr9izhacWV_qunSUBkI9S6owD3ObHf3WobfAd0Du8Aub40/w180-h300-k/Blogkiran+copy+copy.png" border="0" /></a>
</div>
7. Kemudian ganti http://unntukmu.blogspot.com/ dengan alamat blog anda. Dan juga ganti "https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitudeqznxoSMfCvgRC6My_foEe4fTM1k3Ed-1-0MN5nRqUKYnqyNZLfaO7_66YTZKXbfXbNPyN_8DJXXLhv2J7AyYoFBWrCfr9izhacWV_qunSUBkI9S6owD3ObHf3WobfAd0Du8Aub40/w180-h300-k/Blogkiran+copy+copy.png dengan alamat gambar yang ingin anda jadikan gambar tetap di kiri halaman blog anda.
OK, Save. Selesai. Sekian tutorial (perbaikan) ini. Semoga anda berhasil menggunakan trik saya ini.
Contohnya bisa anda lihat di blog saya ini. Tepatnya di kiri bawah halaman blog ini.
Yang gambarnya foto saya (kartun) itu. Gambar itu akan tetap berada di pojok, walaupun halaman blog discroll ke atas bawah. Selain itu, gambar itu juga akan tetap hadir di setiap halaman blog.
OK, saya anggap anda sudah mengerti. Sekarang bagaimana cara membuatnya ?
Berikut adalah step-stepnya.
1. Silahkan masuk (login) ke Blogger. (Disini saya hanya akan menjelaskan untuk blog bermesin Blogger/ Blogspot saja ya)
2. KLik tata letak > edit html.
3. Centang "Expand Template Widget".
4. Kemudian cari kode ]]></b:skin>. Untuk mempermudah pencarian, anda bisa gunakan fungsi FIND, dengan menekan CTRL+F.
5. Sudah ketemu ? Kalau sudah, copy dan paste kode di bawah ini tepat di atasnya.
#trik_pojok {
position:fixed;_position:absolute;bottom:0px; left:0px;
clip:inherit;
_top:expression(document.documentElement.scrollTop+
document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); }
6. Kemudian cari lagi kode </body>. Copy dan paste kode ini tepat diatasnya.
<div id="trik_pojok">
<a href="http://unntukmu.blogspot.com/">
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitudeqznxoSMfCvgRC6My_foEe4fTM1k3Ed-1-0MN5nRqUKYnqyNZLfaO7_66YTZKXbfXbNPyN_8DJXXLhv2J7AyYoFBWrCfr9izhacWV_qunSUBkI9S6owD3ObHf3WobfAd0Du8Aub40/w180-h300-k/Blogkiran+copy+copy.png" border="0" /></a>
</div>
7. Kemudian ganti http://unntukmu.blogspot.com/ dengan alamat blog anda. Dan juga ganti "https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitudeqznxoSMfCvgRC6My_foEe4fTM1k3Ed-1-0MN5nRqUKYnqyNZLfaO7_66YTZKXbfXbNPyN_8DJXXLhv2J7AyYoFBWrCfr9izhacWV_qunSUBkI9S6owD3ObHf3WobfAd0Du8Aub40/w180-h300-k/Blogkiran+copy+copy.png dengan alamat gambar yang ingin anda jadikan gambar tetap di kiri halaman blog anda.
OK, Save. Selesai. Sekian tutorial (perbaikan) ini. Semoga anda berhasil menggunakan trik saya ini.
DIPOSKAN OLEH KIRAN DI 14:18
LABEL: WIDGET BLOG
Langganan:
Postingan (Atom)